Kesepahaman hidup,kesinambungan ekspresi alam. Harus tetap mengikuti alam Karena Tuhan lebih dulu menciptakan Alam, Dan manusia kemudian,yang layak menjaganya.

JANGAN LUPA KASIH PESAN-KESAN YA!! DI BUKU TAMU SEBELAH KANAN INI!! INGAT!! SILAKAN BOOKMARK HALAMAN INI (CTRL-D), TENGKIU !

3 JALUR MENUJU (TUNJANGAN) SERTIFIKASI PENDIDIK



              Pendidik atau pengajar(guru) merupakan salah satu pekerjaan yang beberapa tahun ini menjadi perhatian banyak orang.Seiring dengan berubahnya istilah bahwa guru adalah salah satu pekerjaan “profesi”, yang secara tidak langsung akan menuntut untuk mencapai profesionalisme bekerja. Sejalan dengan tanggungjawab melekat yang semakin besar,maka pemerintah juga memberikan anggaran pendidikan yang lebih tinggi.Salah satunya adalah pendapatan/gaji,yang di wujudkan dengan tunjangan sertifikasi.Tunjangan yang tidak semua pendidik mampu untuk mendapatkannya,karena memang dibuat untuk pendidik yang mempunyai kualifikasi sebagai seorang pendidik profesional.

Ada beberapa jalur kualifikasi untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi;

1.       PORTOFOLIO
                Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Dokumen ini terkait dengan unsur pengalaman, karya, dan prestasi selama guru yang bersangkutan menjalankan peran sebagai agen pembelajaran (kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial). Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, komponen portofolio meliputi: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan dan keagamaan.
Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru (khususnya guru dalam jabatan) untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai agen pembelajaran. Kompetensi pedagogik dinilai antara lain melalui dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial dinilai antara lain melalui dokumen penilaian dari atasan dan pengawas. Kompetensi profesional dinilai antara lain melalui dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dan prestasi akademik.
Portofolio juga berfungsi sebagai: (1) wahana guru untuk menampilkan dan/atau membuktikan unjuk kerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung; (2) informasi/data dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru, bila dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan; (3) dasar menentukan kelulusan seorang guru yang mengikuti sertifikasi (layak mendapatkan sertifikat pendidikan atau belum); dan (4) dasar memberikan rekomendasi bagi peserta yang belum lulus untuk menentukan kegiatan lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dan pemberdayaan guru.

2.        PENDIDIKAN
                   Adalah jalur menuju sertifikasi melalui kualifikasi pendidikan yang telah di capai, adapun syarat-syaratnya diantaranya adalah ;
1.    Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi.
2.    Mengajar di sekolah umum di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional.
3.    Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4.    Guru bukan PNS, yaitu guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
5.    Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6.    Guru SD yang meliputi guru kelas dan guru Pendidikan Jasmani. Guru kelas diutamakan yang memiliki latar belakang pendidikan S1 PGSD atau S1 kependidikan lainnya, sedangkan guru Pendidikan Jasmani diutamakan yang memiliki latar belakang S1 keolahragaan.
7.    Guru SMP (bidang studi PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, Kesenian, Pendidikan Jasmani, dan guru bimbingan konseling) diutamakan yang mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
8.    Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun dengan usia maksimal 40 tahun pada saat mendaftar.
9.    Memiliki prestasi akademik/non akademik dan karya pengembangan profesi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun organisasi/lembaga.
10.    Bersedia mengikuti pendidikan selama 2 semester dan meninggalkan tugas mengajar.
11.    Disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dengan pertimbangan proses pembelajaran di sekolah tidak terganggu.

3.       PLPG ( Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)
                    Tujuan pelaksanaan PLPG adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru peserta sertifikasi yang belum mencapai batas minimal skor kelulusan pada penilaian portofolio, juga untuk menentukan kelulusan peserta sertifikasi guru melalui uji tulis dan uji kinerja di akhir PLPG.

Peserta adalah guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio. Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan . Peserta yang tidak memenuhi 2 kali panggilan dan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri . Apabila sampai akhir masa pelaksanaan PLPG peserta masih tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta tersebut diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada tahun berikutnya.

Penyelenggaraan PLPG:
  1. PLPG dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan pemerintah.
  2. PLPG diselenggarakan selama minimal 9 hari dan bobot 90 Jam Pertemuan (JP), dengan alokasi 30 JP teori dan 60 JP praktik. Satu JP setara dengan 50 menit.
  3. Pelaksanaan PLPG bertempat di LPTK atau di kabupaten/kota dengan memperhatikan kelayakannya untuk proses pembelajaran.
  4. Rombongan belajar (rombel) diupayakan satu bidang keahlian/mata pelajaran. Bila tidak mungkin, pada waktu pendalaman bidang studi, peserta harus difasilitasi oleh instruktur yang sebidang
  5. Satu rombel maksimal 30 orang peserta, dan satu kelompok peer teaching/peer counseling/peer supervising maksimal 10 orang peserta.
  6. Satu kelompok peer teaching/peer counseling/ peer supervising difasilitasi oleh seorang instruktur yang memiliki NIA
  7. Dalam proses pembelajaran, instruktur diwajibkan menggunakan multi media dan multi metode yang berbasis pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM) dan dengan Problem Based Learning
  8. PLPG diawali pretest secara tertulis (1 JP), soal berbasis kasus untuk menilai kompetensi pedagogik dan profesional.
  9. PLPG diakhiri uji kompetensi meliputi uji tulis (soal berbasis kasus) dan uji kinerja (praktik pembelajaran/konseling/ kepengawasan).
  10. Ujian tulis pada akhir PLPG dilaksanakan dengan menggunakan soal ujian yang terstandar, dalam bentuk uraian terstruktur berbasis kasus yang mengukur kemampuan analisis, evaluasi, dan atau sintesis. Ujian tulis dilakukan dengan pengaturan tempat duduk yang layak, dan setiap 30 peserta diawasi oleh dua orang pengawas. 

0 comments:

Posting Komentar

View All